Konten [Tampil]

Surat Pemberitahuan Dana Bantuan Insentif Bagi Guru Madrasah Non PNS Tahun 2021

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memberikan Surat Pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se-Indonesia C.q. Kabid Pendidikan Madrasah. Surat pemberitahuan dengan Nomor : B-4980.1/Dt.I.II/KU.05/12/2021 tanggal 17 Desember 2021 berisi tentang Pembaharuan Data Insentif tahun 2021.

Surat Pemberitahuan Dana Bantuan Insentif Bagi Guru Madrasah Non PNS Tahun 2021

Dalam rangka percepatan Penyaluran Dana Insentif Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memberitahukan kepada Saudara untuk menghimbau kepada para guru di wilayah satuan kerja masing-masing, agar dapat melakukan pembaharuan data yang valid pada Aplikasi SIMPATIKA, (nama -nama sebagaimana terlampir dalam bagian surat ini). Berikut data yang wajib diperbaharui, antara
lain:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  2. Nama Ibu Kandung

  3. Tempat Lahir

  4. Tanggal Lahir

  5. Kecamatan

  6. No Hp

Pembaharuan data dilakukan hingga tanggal 25 Desember 2021, apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan belum dilakukan pembaharuan data, maka Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tidak dapat menyalurkan dana bantuan dan akan mengembalikan dana tersebut pada Kas Negara.

Silahkan Bagi Bapak Ibu yang membutuhkan Surat Pemberitahuan Dana Bantuan Insentif Bagi Guru Madrasah Non PNS Tahun 2021 di di unduh pada Link Dibawah ini

Surat Pemberitahuan Dana Bantuan Insentif Bagi Guru Madrasah Non PNS Tahun 2021 : Unduh

File Penting Lainnya

RPP 1 Lembar Kelas 1 Tema 1,Unduh

RPP 1 Lembar Kelas 1 Tema 2, Unduh

RPP 1 Lembar Kelas 1 Tema 3, Unduh 

Demikian Surat Pemberitahuan Dana Bantuan Insentif Bagi Guru Madrasah Non PNS Tahun 2021 ini yand dapat kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih atas kunjungannya.