Konten [Tampil]


JAKARTA,Minwmajuwet.com - Juknis TPG Tahun 2019 telah mengalami Revisi atau Perbaikan dalam beberapa poin, termasuk dalam Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru di Simpatika.

Ekuivalensi tugas tambahan guru madrasah di simpatika merupakan penyesuaian pemberian JTM kepada guru yang memiliki tugas tambahan selain melaksanakan pembelajaran dikelas dan tercatat dilaman simpatika kemenag.

Sehingga dapat dipahami bahwa ekuivalensi tugas tambahan di Simpatika Kemenag merupakan penambahan JTM kepada guru atas tugas tambahan yang dibebankan kepadanya oleh kepala madrasah selain mengajar dikelas yang nantinya JTM tersebut direkapitulasi dengan beban utama guru yakni mengajar sehingga dapat menjadi tambahan JTM sebagai persyaratan pencairan tunjangan insentif maupun tunjangan profesi guru (TPG).

Dikutip dari laman resmi Simpatika portal, bahwa Simpatika terbaru 2022, ada Ekuivalensi tugas tambahan guru madrasah berikut ini mengacu pada perubahan/revisi Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2022 untuk pemenuhan beban tugas guru madrasah sebagai acuan penghitungan ekuivalensi Jumlah Tatap Muka guru yang memiliki tugas tambahan di madrasah.

Sehingga diharapkan para Guru penerima tunjangan profesi guru (TPG), kepala madrasah, dan operator lembaga dapat memahami isi revisi/perubahan juknis TPG Madrasah tersebut untuk menghindari kesalahan input data pada layanan Simpatika Kemenag yang nantinya berdampak pada kelayakan guru penerima TPG Madrasah agar memenuhi persyaratan untuk dibayarkan.

Untuk Mengetahui Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru di Simpatika Terbaru 2022, sebagai berikut:

- Kepala Madrasah: 24 JTM

- Wakil Kepala Madrasah (MTs dan MA) dan Koordinator bidang (MI): 12 JTM

- Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Produksi: 12 JTM

- Kepala Program Keahlian (Prodi) pada - Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK): 12 JTM

- Pembimbing khusus pada program inklusi: 12 JTM

- Pembina Asrama: 12 JTM

- Koordinator PKB/PKG: 6 JTM

- Wali Kelas: 6 JTM

- Pembina Pramuka atau pembina UKS: 2 JTM

- Pembina OSIS: 6 JTM Pengurus

 Organisasi/Asosiasi Guru; 

- Tingkat kota/kab setara 1 JTM, 

- Tingkat propinsi setara 2 JTM dan 

- Tingkat nasional setara 3 JTM,

- Ketua LSP-P1 : 1 JTM

- Penilai Kinerja Guru:  2 JTM

Melalui Layanan SIM PTK Online ini, Kemenag mengembangkan beragam program kerja untuk kepentingan PTK Kemenag, meliputi: Digitalisasi Portofolio PTK, Bantuan/Beasiswa PTK, Tunjangan PTK, Diklat PTK, Sertifikasi PTK, Pemetaan Mutu PTK, dan beragam program lainnya.

Proses transaksi data pada Layanan SIM PTK Online Kemenag akan melibatkan secara berjenjang dari individu PTK, Pimpinan Madrasah/Sekolah, Kantor Kemenag Kab/Kota, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, hingga Unit-Unit Kerja Kemenag Pusat dengan terpadu.

Untuk menjadi pengetahun, Pusat Layanan PTK Kemenag merupakan lanjutan dari program Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud sejak 20 Mei 2013 hingga Juni 2015. Mulai 17 Agustus 2015, Kemenag mengembangkan secara mandiri Layanan SIM PTK Online berbasis sistem SIAP Padamu Negeri bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia.

Demikianlah postingan kali ini mengenai Evaluasi Tugas Tambahan Guru Madrasah di Simpatika Kementerian Agana Republik Indonesia, Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.

Ikuti juga kami di aplikasi Google News dengan cara Following (temukan feed Kami di bagian Following/Mengikuti) untuk mendapatkan berita & perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.